Khittah 1938 atau Langkah 12 Muhammadiyah
Khittah ini terbagi menjadi 2 bagian, yaitu langkah ilmi dan langkah amal. Langkah ilmi adalah langkah nomor 1 hingga langkah nomor 7, sedangkan langkah amali adalah langkah nomor 8 sampai dengan langkah 12. Langkah ilmi maksudnya adalah langkah-langkah ini masih memerlukan penjelasan lebih lanjut untuk melaksanakannya. Sedangkan langkah amali berarti langkah-langkah yang tersebut tidak memerlukan lagi penjelasan, tinggal melaksanakannya, karena dianggap sudah jelas.
Matan Khittah Langkah 12
Langkah Ilmi :
- Memperdalam masuknya iman
- Memperluas paham agama
- Memperbuahkan budi pekerti
- Menuntun amal intiqad
- Menguatkan persatuan
- Menegakkan keadilan
- Melakukan kebijaksanaan
Langkah Amali
- Menguatkan majelis tanwir
- Mangadakan konferensi bagian
- Mempermusyawaratkan putusan
- Mengawaskan gerakan dalam
- Mempersambungkan gerakan luar
Penjelasan Langkah 12
- Memperdalam masuknya iman
ž Pengertian iman adalah percaya dalam hati, mengucapkan dengan lisan, mengamalkan dalam perbuatan
Cara memperdalam
ž Menambah tebalnya iman (dengan mengingat pahala dan dosa, siksa, surga dan neraka, mengingat maut)
ž Menjaga agar cahaya iman tetap cemerlang
ž Senantiasa “beribadah” kepada Allah
ž Ibadah adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
- Memperluas paham agama
Islam yang sdh sempurna perlu diperluas cara memahaminya. Islam dibagi menjadi 2 pokok : I’tiqod (kepercayaan) dan furu’ (berhubungan dengan ibadah, muamalah, hudud)
- Memperbuahkan budi pekerti
ž Takut hanya kepada allah
ž Menepati janji
ž Berkata benar
ž Berbuat benar dan bijak
ž Rahmah dan mahabbah kepada semua manusia terutama mukmin
- Menuntun amal intiqod (koreksi diri kemudian memperbaiki diri). Sasaran : kepada diri sdr, orang lain & organisasi yang diikuti
- Menguatkan persatuan. Persatuan organisasi, pergaulan persaudaraan, mempersamakan hak dan kemerdekaan untuk lahirnya pemikiran untuk kebaikan organisasi
- Menegakkan keadilan seperti dalam QS An Nisa 135 (“seruan menjadi penegak keadilan dan menjadi saksi karena Allah”)
- Melakukan kebijaksanaan “bil hikmah”/ dengan hikmah.
- Menguatkan majelis tanwir
Majelis sebagai unsur pembantu pimpinan persyarikatan
- Mengadakan konperensi bagian
Majelis / lembaga mengadakan koordinasi antar majelis dan atau lembaga
- Mempermusyawarahkan putusan
Semua putusan harus dimusyawarahkn
- Mengawaskan gerakan dalam
Monitoring dan evaluasi terhadap AUM(amal usaha Muhammadiyah), Program dan kegiatan persyarikatan
- Mempersambungkan gerakan luar
Menguatkan ukhuwah islamiyah (persaudaraan umat islam). Mempersatukan gerak Muhammadiyah dengan organisasi Islam lainnya demi kemuliaan Islam.